Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak fasih menyebut huruf ‘sin’ menjadi imam shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tidak Fasih Menyebut Huruf ‘Sin’ Menjadi Imam Shalat

Pertanyaan

Bolehkah orang pelat menjadi imam shalat? (yaitu orang yang mengucapkan huruf 'sin' menjadi 'tsa,' apalagi membaca kata "annafsu" menjadi "annaftsu").

Jawaban

Orang pelat yang tidak mampu membaca surah Al-Fatihah dengan benar tidak boleh menjadi imam kecuali terhadap makmum sepertinya karena ia tidak mampu membaca dengan benar surah Al-Fatihah yang merupakan bagian dari rukun shalat. Jika ia membaca surah Al-Fatihah dengan benar, maka ia tidak terlarang menjadi imam. Namun, sebaiknya mencari orang lain yang bacaannya baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'