Orang pelat yang tidak mampu membaca surah Al-Fatihah dengan benar tidak boleh menjadi imam kecuali terhadap makmum sepertinya karena ia tidak mampu membaca dengan benar surah Al-Fatihah yang merupakan bagian dari rukun shalat. Jika ia membaca surah Al-Fatihah dengan benar, maka ia tidak terlarang menjadi imam. Namun, sebaiknya mencari orang lain yang bacaannya baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.