Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak dapat menutupi kebutuhannya melainkan dari jalur riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tidak Dapat Menutupi Kebutuhannya Melainkan Dari Jalur Riba

Pertanyaan

Jika seorang Muslim fakir hidup di negeri non-Muslim, dan tidak ada orang yang meminjaminya uang, dan ia terpaksa meminjam uang ke bank dengan konsekuensi membayar bunganya, apakah ia boleh membayar bunga bank tersebut karena ia fakir dan terpaksa melakukan transaksi pinjaman di bank tersebut?

Jawaban

Itu bukan merupaka alasan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara riba. Dia harus mencari cara lain yang dibolehkan, atau pindah ke negeri Islam jika memungkinkan baginya, untuk saling tolong-menolong dengan kaum Muslimin dalam kebaikan dan ketakwaan, menjaga agamanya dari fitnah, dan mendapatkan harta dan ilmu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala telah berfirma,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaaq : 4)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'