Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak berniat di waktu malam puasanya tidak sah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tidak Berniat Di Waktu Malam Puasanya Tidak Sah

Pertanyaan

Sebagian dari saudara kita sesama muslim pada saat memasuki malam bulan Ramadhan tidak memiliki radio, sehingga mereka menunggu kabar datangnya bulan Ramadhan pada pagi hari dan selanjutnya menyempurnakan puasa. Apakah puasa mereka sah atau harus mengganti?

Jawaban

Mereka telah berbuat benar dengan tidak makan dan minum pada hari itu, namun dia tetap wajib mengganti puasanya di hari lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'