Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tetap duduk di masjid (setelah shalat subuh) hingga terbit matahari dan melakukan shalat sunah akan mendapatkan keutamaan

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Orang Yang Tetap Duduk Di Masjid (Setelah Shalat Subuh) Hingga Terbit Matahari Dan Melakukan Shalat Sunah Akan Mendapatkan Keutamaan

Pertanyaan

Seorang lelaki duduk di masjid setelah melaksanakan shalat subuh sampai matahari terbit dengan membaca Al-Quran. Setelah itu dia shalat dua rakaat. Banyak orang mengingkari apa yang dilakukannya dan mengatakan bahwa itu tidak boleh karena seperti mengikuti ritual penyembah matahari. Mohon beri kami fatwa atas hal ini.

Jawaban

Orang yang duduk di masjid setelah melaksanakan shalat subuh serta menyibukkan dirinya dengan membaca Al-Quran dan zikir yang disyariatkan hingga melewati waktu terlarang untuk shalat dengan naiknya matahari setinggi tombak, lalu dia berdiri dan melaksanakan shalat, maka sungguh dia telah mendapatkan kebaikan yang besar.

Apa yang dilakukannya telah sesuai dengan sunnah, dan insya Allah mendapatkan balasan dari Allah. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من صلى صلاة الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة

“Orang yang mengerjakan shalat subuh berjamaah, lalu duduk berzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan pahala haji dan umrah.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menambahkan,

تامة تامة تامة

“… sempurna, sempurna, dan sempurna.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan derajat hadits hasan gharib).

Dalam riwayat lain dari Sahl bin Mu’adz, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من قعد في مصلاه حين ينصرف من صلاة الصبح حتى يسبح ركعتي الضحى لا يقول إلا خيرًا غفرت له خطاياه وإن كانت أكثر من زبد البحر

“Orang yang duduk di tempat shalatnya selesai shalat subuh sampai dia mengerjakan shalat dhuha dua rakaat, dan tidak berkata apa pun selain kebaikan, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih ombak di lautan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain disebutkan,

وجبت له الجنة

“… maka dia berhak masuk surga.”

Dalam riwayat Baihaqi juga sama seperti ini, namun di akhir hadits, Rasulullah bersabda,

لم تمس جلده النار

“… maka kulitnya tidak akan disentuh api neraka.”

Hadits ini banyak periwayatannya, dan dikuatkan oleh hadits riwayat Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa,

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صلى الفجر تربع في مجلسه حتى تطلع الشمس حسنًا

“Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai shalat subuh, beliau tetap berada di tempat duduknya hingga terbit matahari yang kekuning-kuningan,” yakni terbit dengan sempurna. (Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, juga oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Pengingkaran sebagian orang kepada lelaki tersebut dengan mengatakan bahwa itu bertentangan dengan ajaran agama adalah pendapat batil yang tidak memiliki dasar syariat sama sekali. Ucapan itu hanya lahir dari orang yang bodoh, sehingga tidak perlu dihiraukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.