Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tertinggal sebagian rakaat shalat jamaah menjadi imam orang yang terlambat shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tertinggal Sebagian Rakaat Shalat Jamaah Menjadi Imam Orang yang Terlambat Shalat

Pertanyaan

Seseorang menyempurnakan rakaat shalat jamaah yang tertinggal. Apakah dibolehkan bagi satu atau dua orang yang terlambat untuk bergabung shalat dengan orang yang menyempurnakan shalatnya ini dimana ia menjadi imam bagi mereka pada shalat fardhu yang sama?

Jawaban

Dibolehkan bagi orang yang menyempurnakan rakaat shalat jamaah untuk mengimami orang yang bergabung shalat dengannya dengan sisa rakaatnya, dan mereka juga harus menyempurnakan rakaat mereka setelah imam selesai. Dia (imam) harus mengetahui mereka dan harus tampak jelas keimamannya atas mereka berupa mengeraskan suara takbir, bacaan, atau yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'