Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang selalu menghadiri majelis zikir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Selalu Menghadiri Majelis Zikir

Pertanyaan

Apa hukum orang yang selalu menghadiri majelis zikir dalam jangka waktu tertentu yang lama dan berkeyakinan dia akan mengetahui segala sesuatu dan memahami segala ilmu tanpa merujuk kepada para ulama serta dapat melihat alam ghaib seperti alam nyata?

Jawaban

Barang siapa mengklaim bahwa ada seseorang yang mengetahui perkara yang ghaib selain Allah, maka dia termasuk orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ

“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”.” (QS. An-Naml: 65)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'