Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang sedang iktikaf keluar untuk suatu keperluan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Sedang Iktikaf Keluar Untuk Suatu Keperluan

Pertanyaan

Apabila seorang yang sedang iktikaf keluar dari tempat iktikafnya karena suatu sebab, seperti membangunkan keluarganya untuk sahur karena tidak ada orang lain di rumah, apakah hal itu menyalahi syarat-syarat iktikaf?

Jawaban

Orang yang masuk untuk iktikaf, maka dia tidak boleh keluar dari tempat iktikafnya kecuali karena ada hal-hal yang harus dilakukannya untuk memenuhi keperluan-keperluannya yang mendesak, seperti mengambil makanan dan minuman apabila tidak ada yang mengantarkannya dan membuang hajat kalau memang tidak ada toilet di dalam masjid.

Ia boleh keluar pada saat sahur untuk membangunkan keluarganya agar bisa melaksanakan makan sahur pada waktunya dan agar mereka bisa bersiap untuk melaksanakan salat fajar (Subuh) jika mereka tidak bisa bangun tidur sendiri sedangkan tidak ada orang lain yang membangunkan mereka karena hal itu termasuk berwasiat dan memerintahkan kepada kebaikan.

Sesuatu yang apabila ditinggalkan akan berimbas pada ketidaksempurnaan suatu amalan wajib, maka sesuatu tersebut juga menjadi wajib. Hanya saja, setelah membangunkan keluarganya, dia tidak boleh berlama-lama di rumah dan harus segera kembali ke masjid, tempat iktikafnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'