Orang yang masuk untuk iktikaf, maka dia tidak boleh keluar dari tempat iktikafnya kecuali karena ada hal-hal yang harus dilakukannya untuk memenuhi keperluan-keperluannya yang mendesak, seperti mengambil makanan dan minuman apabila tidak ada yang mengantarkannya dan membuang hajat kalau memang tidak ada toilet di dalam masjid.
Ia boleh keluar pada saat sahur untuk membangunkan keluarganya agar bisa melaksanakan makan sahur pada waktunya dan agar mereka bisa bersiap untuk melaksanakan salat fajar (Subuh) jika mereka tidak bisa bangun tidur sendiri sedangkan tidak ada orang lain yang membangunkan mereka karena hal itu termasuk berwasiat dan memerintahkan kepada kebaikan.
Sesuatu yang apabila ditinggalkan akan berimbas pada ketidaksempurnaan suatu amalan wajib, maka sesuatu tersebut juga menjadi wajib. Hanya saja, setelah membangunkan keluarganya, dia tidak boleh berlama-lama di rumah dan harus segera kembali ke masjid, tempat iktikafnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.