Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang sedang berekreasi membawa air hanya cukup untuk kebutuhan (minum) dan tidak cukup untuk berwudhu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Sedang Berekreasi Membawa Air Hanya Cukup Untuk Kebutuhan (Minum) Dan Tidak Cukup Untuk Berwudhu

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji atas pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, yang mulia Ketua Dewan Amar Ma'ruf Nahi Munkar yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 5382, tanggal 12/11/1416 H, seorang penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Sejumlah pemuda membawa air ke tempat rekreasi untuk keperluan makan-minum, kemungkinan ada sisanya setelah mereka pakai untuk keperluan makan-minumnya, apakah mereka berhak bertayamum? jika persediaan air berkurang apakah mereka harus mencari di sekelilingnya, atau harus mengutus salah satu dari mereka ke kota untuk mengambil air, dan ini tentunya sangat memberatkan, atau bolehkah mereka bertayamum?

Jawaban

Jika air jauh dari mereka, dan persediaan air tidak mencukupi untuk kebutuhan dan bersuci, mereka boleh bertayamum dan menyimpan air untuk kebutuhan mereka. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.