Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang shalat sendirian wajib membatalkan shalatnya jika mengetahui ada shalat jamaah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Shalat Sendirian Wajib Membatalkan Shalatnya Jika Mengetahui Ada Shalat Jamaah

Pertanyaan

Seseorang yang berada di bulan Ramadhan dan melihat orang sedang melaksanakan salat, lalu dia menyangka bahwa mereka (ketika itu) sedang salat tarawih, sedangkan dia belum salat Isya, kemudian dia pun salat Isya sendirian. Ketika sedang salat dia baru tahu kalau mereka ternyata sedang melaksanakan salat fardu (Isya). Apa yang mesti dilakukannya: menyelesaikan salatnya sendiri atau bergabung dengan jamaah?

Jawaban

Dia harus membatalkan shalatnya dan memulai lagi shalat dengan jamaah, karena hukum melaksanakan shalat jamaah baginya adalah wajib selama dia tidak memiliki uzur, dan di sini dia tidak memiliki uzur karena dia mampu melaksanakannya.

Tidak masalah ketika harus membatalkan perkara fardu (wajib) karena ada uzur (alasan) syar’i, dan tidak diragukan lagi bahwa bergabungnya dia dengan shalat jamaah adalah uzur syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'