Dia harus membatalkan shalatnya dan memulai lagi shalat dengan jamaah, karena hukum melaksanakan shalat jamaah baginya adalah wajib selama dia tidak memiliki uzur, dan di sini dia tidak memiliki uzur karena dia mampu melaksanakannya.
Tidak masalah ketika harus membatalkan perkara fardu (wajib) karena ada uzur (alasan) syar’i, dan tidak diragukan lagi bahwa bergabungnya dia dengan shalat jamaah adalah uzur syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam