Di negara kami, sejumlah orang ditunjuk sebagai petugas adzan. Mereka juga menjadi imam shalat di saat imam reguler berhalangan hadir.
Akan tetapi, mereka tidak menghafal Al-Qur'an dengan baik, sementara mayoritas orang-orang yang mengikuti shalat berjamaah hafal Al-Qur'an di luar kepala.
Ketika salah seorang dari jamaah hendak maju untuk menjadi imam, petugas adzan tersebut berkata, "Sayalah petugas yang diberi tanggung jawab untuk menjadi imam shalat dan pemerintah tidak menginginkan ada orang selain saya yang menjadi imam (pengganti) bagi kalian."
Bagaimana hukum menjadi imam shalat sementara dia tidak diinginkan oleh para makmumnya?
Apabila imam-imam yang tidak diinginkan itu tidak melakukan lahn (kesalahan bacaan, baik secara pengucapan maupun gramatikal) saat membaca Al-Qur’an yang dapat mengubah maknanya, ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, dan akan timbul fitnah (kekacauan) jika mereka didahului oleh orang lain, maka shalat sebagai makmum bagi mereka hukumnya adalah boleh meskipun ada orang lain yang lebih baik bacaannya. Semua itu demi menghindari terjadinya fitnah dan menjaga persatuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.