Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang paling berhak mendapatkan hak asuh anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Paling Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad nabi terakhir. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Ketua Umum, dari Wakil Kementrian Luar Negeri Bidang Politik, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, No. 3748, tanggal 10/9/1411 H. Beliau mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Kedutaan Besar Arab Saudi di Athena menyampaikan bahwa Lembaga Fatwa yang ada di Wilayah Utara Yunani menjelaskan terjadinya perselisihan antara suami dan istri yang berujung pada perceraian. Mereka berdua telah dikaruniai tiga orang anak, yang pertama perempuan berusia lima tahun, dan yang kedua laki-laki berusia sembilan bulan. Ayah dari anak-anak itu meminta agar mantan istrinya mau menyerahkan hak asuh mereka kepadanya. Namun, wanita itu dan kedua orang tuanya melihat bahwa anak-anak masih kecil, dan demi kemaslahatan anak-anak, lebih baik mereka tetap diasuh oleh ibunya mengingat bahwa ayahnya selalu sibuk dengan bisnis jual beli properti pada siang hari. Selain itu, di malam hari sang ayah sibuk dengan rekan-rekan bisnisnya, dan baru pulang ke rumah menjelang pagi. Sikapnya dalam memperlakukan anak-anaknya juga kurang baik, dan inilah alasan utama penolakan pemberian hak asuh karena akan sangat tidak efektif. Di sisi lain, ibu mereka adalah seorang guru TK yang menerima gaji bulanan. Dia dapat mendidik mereka di sekolah tempat dia mengajar. Bahkan selain mengasuh, dia sendiri yang memenuhi kebutuhan mereka semenjak perceraiannya dengan sang suami. Oleh karena itu, dia mengharap kepada Lembaga Fatwa agar memberi penjelasan, berapa lama dia harus mengasuh anak perempuan dan laki-laki yang dia miliki. Menurut syariat Islam, apakah ibu lebih berhak menjaga anak-anak daripada ayahnya? Sebab, sang ibu lebih bermanfaat bagi anak-anak itu daripada ayahnya yang selama lebih dari setengah tahun tidak pernah bertanya, menjenguk, membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, pakaian, pengobatan, maupun pendidikan mereka? Dia meminta dari Lembaga Fatwa mengeluarkan pendapat dengan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, agar fatwa yang dikeluarkan tetap sesuai dengan mazhab yang dianut oleh Lembaga Fatwa saat ini dan yang akan datang. Mohon penjelasannya, salam hormat.

Jawaban

Yang paling berhak mengasuh anak-anak pasca-perceraian adalah ibu mereka. Apabila sang ibu menikah lagi, maka hak asuh anak beralih kepada nenek dari pihak ibu. Apabila nenek dari pihak ibu sudah meninggal, maka hak asuh beralih kepada nenek dari pihak bapak, karena hak asuh anak adalah menyesuaikan tabiat wanita. Tentu ibu merekalah yang paling besar kasih sayangnya dibandingkan orang lain.

Ini sesuai dengan hadits yang diriwayat oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada salah seorang ibu,

أنت أحق به ما لم تنكحي

“Kamu lebih berhak terhadap anakmu selama kamu belum menikah.”

Bagi anak lelaki yang telah berusia tujuh tahun, dia boleh memilih untuk tinggal dengan ibu atau ayahnya, sehingga hak asuh ditentukan berdasarkan keputusannya. Bagi anak perempuan yang telah berusia tujuh tahun, maka ayah yang berhak mengasuhnya karena anak perempuan membutuhkan perlindungan dan penjagaan.

Seorang ibu juga membutuhkan seseorang yang bisa menjaganya. Anak laki-laki atau perempuan tidak boleh tinggal dengan orang tua yang tidak mampu menjaga dan mendidik mereka. Inilah mazhab Imam Ahmad rahimahullah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'