Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menyebabkan orang lain meninggalkan perkara wajib haji maka dia harus membayar fidyah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggalkan Perkara Wajib Haji Maka Dia Harus Membayar Fidyah

Pertanyaan

Ayah saya mewakili pelaksanaan haji orang lain. Dia ditemani oleh tiga orang dari keluarganya. Dia menunaikan haji bersama beberapa orang menggunakan mobil sewaan yang disupiri oleh pemiliknya. Beberapa saat sebelum matahari terbenam, sopir mobil tersebut membawa mereka keluar dari Arafah ketika mereka masih melihat matahari di atas bukit di saat mereka sedang berada di atas mobil. Beberapa penumpang pun berteriak mengingatkan sopir, akan tetapi dia tidak mengindahkan peringatan tersebut. Kedua: mereka meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam. Setelah ayahku pulang dan sampai di negaranya, dia bertanya kepada beberapa ulama tentang apa yang dia alami, dan mereka memberitahunya bahwa dia harus membayar dam untuk semua orang yang menemaninya karena dia meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam. Dua tahun setelah dia menunaikan haji, dia mewakilkan kepada seseorang yang akan menunaikan haji agar menyembelih empat ekor kambing untuknya. Orang tersebut kemudian menyembelihnya di Arafah dan dia membaginya kepada para jamaah haji. Setelah berlalu waktu yang cukup lama dari kejadian tersebut, yaitu sekitar 15 tahun, orang yang diberi wasiat tersebut bertanya kepada seorang ulama dan ulama tersebut memberitahunya bahwa tidak boleh menyembelih sembelihan di Arafah. Penyembelihan tersebut harus dilakukan di Mina atau di Makkah. Akhirnya orang tersebut mengembalikan uang senilai empat ekor kambing yang dia terima dari ayah kami kepada kami, anak-anak pemberi wasiat, karena ayah kami -- rahimahullah -- telah meninggal dunia. Adapun uang yang diberikan oleh ayah kami kepadanya adalah 240 riyal Saudi yang dahulu adalah senilai empat ekor kambing. Sedangkan saat ini harga kambing sudah berubah seperti yang Anda ketahui. Maka apa yang harus saya perbuat? Tolong berikan penjelasan kepada kami, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Dan semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda harus membeli empat ekor kambing yang dapat digunakan untuk kurban, atau empat pertujuh dari unta atau sapi, yang keduanya dapat digunakan untuk kurban.

Dan disyaratkan Anda menyembelihnya di Tanah Suci dan membagikannya kepada orang-orang fakir Tanah Suci sebagai denda (dam) karena ayah Anda dan keluarga yang menemaninya telah meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.

Semoga Allah menerimanya dari ayah Anda dan mengampuni ayah Anda serta orang-orang yang menunaikan haji bersamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'