Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menyebabkan kematian pewarisnya tidak mendapatkan warisan daripadanya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Yang Menyebabkan Kematian Pewarisnya Tidak Mendapatkan Warisan Daripadanya

Pertanyaan

Ayah kami mengalami kecelakaan lalu lintas. Waktu itu sopir sedang sakit, sehingga saudaraku yang akhirnya mengemudikan mobil dalam kondisi yang sangat takut dan cemas terhadap kondisi ayah. Mereka menuju rumah sakit, dan sesuai dengan ketentuan Allah, kecelakaan pun terjadi. Setelah polisi lalu-lintas melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, 85 % kesalahan terpulang kepada saudara kami. Tak satu pun di antara mereka yang cedera, yaitu sopir dan penumpang lainnya hanya saja ayah kami meninggal. Ketika kami pergi ke pengadilan di Provinsi `Asir untuk mendapatkan surat keterangan pembagian warisan, hakim pengadilan menyampaikan bahwa saudaraku yang mengemudikan mobil penyebab meninggalnya ayah kami tidak mendapatkan bagian dari harta warisan ayah. Ia terhalangi mendapat warisan. Demikian perkaranya, kami memohon kesediaan yang mulia untuk memberi penjelasan fatwa syari`ah mengenai berhak atau tidaknya saudaraku dalam warisan ini, dan hal-hal yang berkaitan dengan kafarat sebagai imbas dari peristiwa ini. Semoga Allah menjaga dan member Anda taufiq untuk melakukan amal-amal kebaikan. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Orang yang menyebabkan terbunuhnya orang yang mewariskan tidak berhak mendapatkan warisan karena tindakan pembunuhan merupakan penghalang mendapatkan warisan, baik pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Hal tersebut tertera dalam riwayat `Amr bin Syu`aib radhiyallahu `anhu ia berkata bahwa Umar radhiyallahu `anhu berkata,

لولا أني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ليس لقاتل شيء، لورثتك، قال: ودعا خال المقتول فأعطاه الإبل

“Seandainya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:”Pembunuh tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari harta warisan”, maka niscaya aku akan memberimu harta warisan. Dia berkata: “Lantas dia memanggil paman (dari ibu) orang yang terbunuh dan memberinya seekor unta.”
Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya.

Apa yang dilakukan hakim dengan tidak memasukkan saudaramu ke dalam pembagian warisan dan terhalang untuk mendapatkannya adalah keputusan yang sesuai dengan ketetapan dari Nabi dan para sahabat juga ulama setelah mereka. Saudaramu mendapatkan hukuman karena peristiwa kecelakaan tadi, dengan diwajibkannya kafarat atas pembunuhan yang tidak disengaja yaitu: Memerdekakan hamba sahaya yang beriman.

Jika tidak ditemukan atau dia tidak sanggup, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, yaitu enam puluh hari untuk pembunuhan yang tidak disengaja, karena dialah penyebab kematian ayahnya.

Namun jika anggota keluarga lainnya ingin menyumbangkan bagiannya kepada anak yang terhalangi dari warisan ini sesuai dengan bagiannya dan didasari kerelaan hati maka hukumnya boleh. Kalian akan mendapatkan ganjaran dan pahala dari perbuatan tersebut karena kondisinya yang layak disantuni, apalagi ia tidak sengaja membunuh ayahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'