Orang yang menyebabkan terbunuhnya orang yang mewariskan tidak berhak mendapatkan warisan karena tindakan pembunuhan merupakan penghalang mendapatkan warisan, baik pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Hal tersebut tertera dalam riwayat `Amr bin Syu`aib radhiyallahu `anhu ia berkata bahwa Umar radhiyallahu `anhu berkata,
“Seandainya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:”Pembunuh tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari harta warisan”, maka niscaya aku akan memberimu harta warisan. Dia berkata: “Lantas dia memanggil paman (dari ibu) orang yang terbunuh dan memberinya seekor unta.”
Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya.
Apa yang dilakukan hakim dengan tidak memasukkan saudaramu ke dalam pembagian warisan dan terhalang untuk mendapatkannya adalah keputusan yang sesuai dengan ketetapan dari Nabi dan para sahabat juga ulama setelah mereka. Saudaramu mendapatkan hukuman karena peristiwa kecelakaan tadi, dengan diwajibkannya kafarat atas pembunuhan yang tidak disengaja yaitu: Memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Jika tidak ditemukan atau dia tidak sanggup, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, yaitu enam puluh hari untuk pembunuhan yang tidak disengaja, karena dialah penyebab kematian ayahnya.
Namun jika anggota keluarga lainnya ingin menyumbangkan bagiannya kepada anak yang terhalangi dari warisan ini sesuai dengan bagiannya dan didasari kerelaan hati maka hukumnya boleh. Kalian akan mendapatkan ganjaran dan pahala dari perbuatan tersebut karena kondisinya yang layak disantuni, apalagi ia tidak sengaja membunuh ayahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.