Jika kematian orang yang menitipkan amanah kepadanya telah pasti, maka hendaklah dia berusaha maksimal untuk menanyakan dan menemukan ahli warisnya kemudian mengembalikan amanah dari yang meninggalkan warisan kepada mereka. Jika mereka tidak bisa ditemukan, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. Ketika dia bisa menemukan mereka, maka hendaklah dia mengabarkan kepada mereka apa yang telah dilakukannya.
Jika mereka merelakannya, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah dia mengembalikannya kepada mereka sedangkan (pahala) sedekah menjadi miliknya. Dia tidak seharusnya membeli sendiri amanah atau titipan di tempatnya karena hal itu bisa menjadi alasan untuk menuduh (prasangka). Namun, jika harganya ditentukan oleh sebuah Komisi dari Mahkamah Syariat dan dia ingin membelinya dengan harga yang ditentukan oleh Komisi tersebut, maka hal itu boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.