Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menitipkan barang meninggal dan ahli warisnya tidak diketahui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Dan Ahli Warisnya Tidak Diketahui

Pertanyaan

Seorang laki didatangi sahabatnya sambil membawa barang-barang dagangan untuk jual beli, seperti emas dan perhiasan kecil-kecil, kemudian menitipkan sejumlah barang dagangannya kepadanya dan pergi. Selang beberapa lama, dia mendengar bahwa sahabatnya tersebut telah meninggal, tetapi dia tidak tahu ahli warisnya. Apa yang harus dia lakukan dengan barang-barang titipan di tempatnya: Apakah menyerahkannya kepada baitul mal atau menyedekahkannya dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi pemiliknya? Jika dia boleh menjualnya, maka bolehkah dia membelinya dengan harga yang berlaku setelah menawarkannya kepada orang-orang?

Jawaban

Jika kematian orang yang menitipkan amanah kepadanya telah pasti, maka hendaklah dia berusaha maksimal untuk menanyakan dan menemukan ahli warisnya kemudian mengembalikan amanah dari yang meninggalkan warisan kepada mereka. Jika mereka tidak bisa ditemukan, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. Ketika dia bisa menemukan mereka, maka hendaklah dia mengabarkan kepada mereka apa yang telah dilakukannya.

Jika mereka merelakannya, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah dia mengembalikannya kepada mereka sedangkan (pahala) sedekah menjadi miliknya. Dia tidak seharusnya membeli sendiri amanah atau titipan di tempatnya karena hal itu bisa menjadi alasan untuk menuduh (prasangka). Namun, jika harganya ditentukan oleh sebuah Komisi dari Mahkamah Syariat dan dia ingin membelinya dengan harga yang ditentukan oleh Komisi tersebut, maka hal itu boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'