Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang mengatakan kepada istrinya, “kamu haram bagi saya”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Mengatakan Kepada Istrinya, “Kamu Haram Bagi Saya”

Pertanyaan

Apa hukum bagi orang yang berkata kepada istrinya, "Kamu haram bagi saya"?

Jawaban

Jika da menginginkan dari pengharaman istrinya bagi dirinya adalah talak, maka ucapan tersebut terhitung talak satu, dan dia boleh rujuk kepada istrinya yang telah digauli selama masih dalam masa idah selama pengharamannya tersebut tidak dimaksudkan talak tiga.

Jika yang dimaksudkan adalah talak tiga, maka istri tersebut tidak halal baginya kecuali setelah menikah dengan orang lain dengan nikah menurut syariat. Adapun istrinya yang belum digauli maka tidak diperbolehkan rujuk kepadanya kecuali dengan akad dan mas kawin yang baru menurut persetujuannya.

Apabila dia tidak bermaksud talak dari pengharamannya itu, maka dia wajib membayar kafarat zhihar, yaitu membebaskan budak perempuan yang beriman, apabila tidak menemukan maka dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika dia tidak sanggup maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'