Jika kalian telah betul-betul yakin bahwa orang-orang yang menjadi imam itu memiliki keyakinan syirik, seperti berdoa dan meminta tolong kepada selain Allah, maka bermakmum kepada mereka tidak sah.
Hendaklah kalian shalat jamaah dengan diimami oleh orang yang bacaannya paling baik dan orang yang paling mampu menyempurnakan rukun shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada orang sakit:
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka shalatlah sambil berbaring miring. Jika tidak bisa, maka shalatlah sambil terlentang.”
Jika yang menjadi imam shalat kalian tidak memiliki keyakinan syirik tetapi hanya melakukan sebagian bentuk bidah, maka bermakmum bersamanya sah hingga orang yang lebih baik darinya ditemukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.