Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang membeli barang dari agen (perusahaan leasing) secara kredit dan diharuskan untuk mengasuransikannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Membeli Barang Dari Agen (Perusahaan Leasing) Secara Kredit Dan Diharuskan Untuk Mengasuransikannya

Pertanyaan

Ada seseorang yang membeli mobil secara kredit, karena tidak mampu membayar secara kontan. Saat itu, perusahaan leasing memaksanya untuk mengasuransikan mobil tersebut demi keamanan. Bagaimana pendapat Anda mengenai asuransi seperti ini, juga asuransi-asuransi lainnya seperti asuransi jiwa, dan lain-lain?

Jawaban

Pembelian mobil secara kredit yang Anda lakukan ini boleh jika mobilnya sudah jelas, harganya jelas, dan setiap cicilan beserta tempo pembayarannya sudah juga jelas. Asuransi mobil seperti ini diharamkan, sama halnya dengan asuransi jiwa, anggota badan, barang niaga, dan macam-macam asuransi komersial lainnya. Sebab, dalam asuransi terdapat ketidakjelasan, judi, dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.