Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang melakukan shalat fardu berimam kepada orang yang melakukan shalat sunah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Melakukan Shalat Fardu Berimam Kepada Orang Yang Melakukan Shalat Sunah

Pertanyaan

Saya memasuki masjid untuk menunaikan shalat Zuhur, lalu saya mendapati seorang lelaki sedang mengerjakan shalat sunah setelah Zuhur, sedangkan saya ingin melakukan shalat fardhu. Apakah saya boleh shalat bersamanya, atau hal itu tidak diperbolehkan?

Jawaban

Seseorang yang memasuki masjid saat orang-orang telah selesai menunaikan shalat, lantas dia mendapati seorang lelaki sedang melakukan shalat sunah, maka menurut pendapat yang benar dia boleh ikut shalat bersamanya dengan niat melakukan shalat fardhu.

Karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu salat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian pergi dan dia shalat bersama kaumnya. Jadi shalat itu fardhu bagi mereka dan sunah baginya, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menyetujui hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'