Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang kentut ketika shalat harus langsung memutus shalatnya, kemudian berwudhu dan mengulang shalat dari awal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Kentut Ketika Shalat Harus Langsung Memutus Shalatnya, Kemudian Berwudhu Dan Mengulang Shalat Dari Awal

Pertanyaan

Jika seseorang kentut saat melaksanakan shalat fardhu di masjid dan berada di barisan pertama atau kedua, maka apakah dia harus membatalkan shalatnya? Jika memang harus keluar dari shalat, apakah dia boleh berjalan melewati jamaah lain yang sedang shalat? Jika boleh, apakah hal itu akan membatalkan shalat jamaah lainnya?

Jawaban

Orang yang kentut saat shalat harus keluar dari shalatnya, lalu berwudhu dan mengulangi shalat dari awal akibat dari batalnya wudhu. Namun, jika seseorang ragu apakah benar-benar kentut atau tidak, maka dia tidak perlu pergi dan bahkan harus tetap meneruskan shalatnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحًا

“Janganlah dia membatalkan shalat sebelum mendengar suara atau merasakan keluarnya angin.”

Jamaah lain tidak batal shalatnya sekalipun Anda berjalan melewati mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.