Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang hendak berkurban hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang yang Hendak Berkurban Hendaknya Dia Tidak Memotong Rambut Dan Kukunya

Pertanyaan

Hadis, "Orang yang hendak berkurban atau orang lain berkurban atas namanya, ia tidak boleh memotong rambut, kulit dan kukunya sedikitpun, sejak awal bulan Dzulhijjah sampai ia berkurban". Apakah larangan ini bersifat umum, termasuk Ahlul Bait juga baik yang sudah besar ataupun masih kecil, atau hanya untuk yang besar saja dan tidak berlaku untuk yang masih kecil?

Jawaban

Kami tidak mengetahui bahwasanya teks hadits adalah sebagaimana yang disebutkan oleh penanya. Teks yang kami ketahui dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jamaah (Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad ) kecuali Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu `anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian telah menyaksikan bulat sabit Dzulhijjah (telah memasuki satu Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (dari memotong) rambut dan kukunya”

Teks dalam Abu Dawud dan (Lafalnya) dari Muslim dan Nasa’i juga

من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره وأظفاره حتى يضحي

“Barangsiapa memiliki hewan kurban untuk dia sembelih, maka apabila telah masuk bulan Dzulhijjah jangan sekali kali dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai dia selesai dari menyembelih”

Hadis ini menunjukan adanya larangan memotong rambut dan kuku setelah masuknya hari kesepuluh bulan Dzulhijjah bagi orang yang hendak berkurban.

Riwayat yang pertama di dalamnya terdapat perintah dan larangan, secara hukum asal perintah berarti wajib hukumnya, dan sepengetahuan kami tidak ada alasan yang mengeluarkan hukum asal ini.

Riwayat kedua di dalamnya terdapat larangan untuk memotong, dan secara hukum asal berarti haram yakni haram memotong, dan sepengetahuan kami tidak ada alasan yang mengeluarkannya dari hukum asal ini.

Dari sini jelaslah sudah bahwa hadits ini khusus bagi orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang yang kurbannya dilakukan oleh orang lain, baik ia sudah besar maupun masih kecil maka tidak ada larangan baginya untuk memotong rambut, kulit dan kuku berdasarkan hukum asal dalam memotong yaitu boleh, karena kami tidak menemukan dalil yang bertentangan dengan hukum asal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'