Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang bukan musafir atau sakit tidak boleh berbuka, kecuali jika dia khawatir akan mengalami kematian

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Bukan Musafir Atau Sakit Tidak Boleh Berbuka, Kecuali Jika Dia Khawatir Akan Mengalami Kematian

Pertanyaan

Apakah boleh membatalkan puasa di siang hari Ramadan karena terlalu capek, lapar, dan haus, ketika melakukan tugas-tugas pertahanan sipil? Apa batasan kebolehan melakukannya?

Jawaban

Tidak boleh membatalkan puasa wajib tanpa uzur sakit atau dalam perjalanan, kecuali bagi orang yang khawatir mati. Atau, bagi seseorang yang berbuka puasa demi menyelamatkan jiwa orang lain yang harus dilindungi dari bencana kematian, dan penyelamatan tersebut mengharuskannya berbuka puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.