Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berpendapat wajib menutup kepala selamanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berpendapat Wajib Menutup Kepala Selamanya

Pertanyaan

Ada wanita-wanita muslimah yang meyakini wajib menutup kepala selamanya, dengan alasan bahwa Rasulullah tidak didatangi oleh malaikat Jibril sampai Khadijah menutupi kepalanya. sehingga mereka meyakini wajib menutup kepala selamanya, walaupun di depan para mahramnya, suaminya atau ketika sendirian di dalam rumah. Kami mohon penjelasan tentang hal itu, dan bolehkah seorang wanita melepas pakaiannya selain di ranjangnya? yakni misalnya di dekat saudara perempuan ayahnya atau saudara perempuan ibunya?

Jawaban

Seorang wanita boleh membuka tutup kepalanya di depan para wanita, di depan para lelaki yang termasuk mahramnya, atau pada saat sendirian. Tidak benar pendapat yang mengatakan wajib menutup kepalanya terus-menerus. Adapun pada saat berada di depan lelaki yang bukan mahramnya, maka dia wajib menutup kepalanya, wajahnya dan seluruh badannya. Itulah yang disebut dengan hijab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'