Bersuci adalah syarat sah shalat jenazah. Tidak sah bertayamum saat air ada dan bisa melakukannya. Jika tidak bisa salat jenazah berjamaah, ia bisa shalat di kuburan setelah dikuburkan tidak lebih dari sebulan, sedangkan mengiringi jenazah dalam keadaan junub tidak ada masalah. Adapun orang yang dalam kondisi junub melakukan shalat jenazah setelah ia bersuci hanya dengan tayamum padahal ada air, hendaknya ia beristigfar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.