Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berjunub apakah boleh mengiringi dan shalat jenazah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berjunub Apakah Boleh Mengiringi Dan Shalat Jenazah?

Pertanyaan

Apakah orang yang berjunub boleh mengiring dan shalat jenazah, yaitu dengan melakukan tayamum, karena kalau mandi terlebih dahulu, ia akan tertinggal jamaah dalam shalat jenazah? Dan apa hukum orang yang dalam kondisi junub melakukan shalat jenazah setelah ia bersuci dengan bertayamum?

Jawaban

Bersuci adalah syarat sah shalat jenazah. Tidak sah bertayamum saat air ada dan bisa melakukannya. Jika tidak bisa salat jenazah berjamaah, ia bisa shalat di kuburan setelah dikuburkan tidak lebih dari sebulan, sedangkan mengiringi jenazah dalam keadaan junub tidak ada masalah. Adapun orang yang dalam kondisi junub melakukan shalat jenazah setelah ia bersuci hanya dengan tayamum padahal ada air, hendaknya ia beristigfar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'