Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berihram memakai alat bantu berjalan dan menguatkan kaki

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berihram Memakai Alat Bantu Berjalan Dan Menguatkan Kaki

Pertanyaan

Saya mengalami kelumpuhan kaki kiri . Saya memakai alat bantu untuk berjalan, karena saya tidak bisa berjalan tanpa itu. Alat itu terdiri dari sepatu medis yang disambung dengan beberapa elemen dari alumunium hingga pangkal paha. Allah memberi saya karunia untuk melaksanakan ibadah umrah, tetapi saya berihram dengan memakai kaus kaki untuk sepasang sepatu tadi.Apakah saya salah dengan melakukan hal itu? Perlu diketahui bahwa saya telah melaksanakan umrah lebih dari sekali dengan cara demikian. Mohon saya diberi penjelasan dan semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Anda boleh memakai sepatu tersebut, dan alat lain yang dibutuhkan untuk menguatkannya tapi Anda wajib membayar fidyah dengan memilih antara menyembelih kambing yang sah untuk kurban dan dibagikan kepada para fakir, atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orangnya sebanyak setengah sha` yaitu sekitar satu kilo setengah, atau puasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'