Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar denda zihar. Karena Anda tidak mampu memerdekan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, maka Anda cukup memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing mendapat setengah sha’ beras, gandum atau yang lainnya.
Anda tidak boleh membayar dengan uang sebagai ganti dari memberi makan, karena yang disebutkan dalam Alquran adalah memberi makan, bukan mengeluarkan uang senilai dari makanan tersebut. Anda juga tidak boleh menggauli istri Anda kecuali Anda telah membayar denda tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.