Hal yang diwajibkan kepada orang yang tinggal di luar kawasan miqat yang ingin melakukan haji atau umrah adalah berihram dari miqat yang dilewati jika miqat ini satu rute, atau dari daerah yang sejajar miqat jika miqat tidak satu rute atau sedang berada dalam pesawat, dan dia tidak boleh melewati miqat yang telah ditentukan tanpa berihram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tatkala beliau menetapkan miqat-miqat,
“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa berada lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat tersebut, maka tempat berihramnya adalah dimana dia berniat, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.” (Muttafaq ‘Alaih)
Hal yang wajib atas orang tersebut dan orang yang bersama dengannya adalah berihram umrah dari Qarnul Manazil yang sekarang dinamakan As-Sail al-Kabir karena inilah miqatnya. Oleh karena itu, ihram mereka dari Tan`im adalah salah, karena mereka melewati miqat tanpa berihram, dan umrah mereka hukumnya sah tapi setiap orang dari mereka wajib membayar dam untuk setiap umrah yang dilakukan dengan melewati miqat tanpa berihram padahal ingin umrah lalu dia berihram dari Tan`im karena mereka meninggalkan wajib umrah, yaitu dengan tidak berihram dari miqat.
Meninggalkan wajib umrah harus ditebus dengan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban untuk setiap umrahnya, atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Haram. Dia tunaikan sendiri pembayaran dam tersebut apabila masih hidup, dan apabila dia sudah meninggal, maka diambilkan dari harta warisannya jika dia mempunyai harta, namun jika dia tidak mempunyai harta maka salah seorang anak atau kerabatnya dianjurkan menyembelih damnya, dan insya Allah dengan amal ini dia akan mendapat pahala, karena hal itu merupakan utang si mayit.
Adapun umrah yang diniatkan orang ini di Makkah dan dia berihram untuk umrah dari Tan`im, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun dan dia telah melakukannya sesuai dengan yang disyariatkan karena orang yang berada di Makkah baik dia tinggal di sana atau pendatang dan dia tidak ingin menunaikan haji dan umrah kemudian muncul keinginannya untuk menunaikan umrah, maka dia berihram dari Tanah Halal yang terdekat, dan Tan`im adalah tanah halal yang paling dekat dari Tanah Haram.
Demikian juga orang yang datang ke Jeddah dari Riyadh atau tempat lain dan dia tidak ingin menunaikan haji atau umrah, kemudian muncul keinginannya untuk menunaikan haji atau umrah, maka miqatnya adalah Jeddah, sebagai tempat untuk mulai berihram. Perbuatannya meninggalkan ihram dari sana dan berihram dari Tan`im menyebabkannya wajib membayar dam, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam jawaban pertanyaan pertama; karena dia meninggalkan wajib umrah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.