Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berada di luar miqat makani ingin menunaikan haji dan umrah

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Orang Yang Berada Di Luar Miqat Makani Ingin Menunaikan Haji Dan Umrah

Pertanyaan

Seseorang pergi untuk menunaikan umrah dan sepanjang tahun-tahun lalu dia pergi dari Riyadh ke Masjid Tan`im dan berihram dari sana. Dia sering kali menunaikan umrah dengan cara seperti ini. Orang yang bersamanya juga melakukan seperti yang dia lakukan, yaitu istrinya yang telah meninggal, kedua mertuanya dan anak-anaknya. Setelah dia berangkat dari Riyadh ke Tan`im, lalu berihram untuk umrah pertama dan menyempurnakan umrahnya, dia kemudian kembali lagi ke Masjid Tan'im dan berihram untuk menunaikan umrah berikutnya diniatkan untuk orang-orang yang sudah meninggal. Apa yang harus dia lakukan? Berilah penjelasan kepada kami! Semoga Allah memberi pahala kepada Anda. Seseorang yang lain lagi datang ke Jeddah hendak pergi ke Riyadh. Lalu pada hari berikutnya dia pergi ke Makkah dan berihram dari Masjid Tan`im kemudian kembali ke Jeddah untuk melanjutkan perjalanan menuju Riyadh. Apa yang harus dia lakukan? Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Hal yang diwajibkan kepada orang yang tinggal di luar kawasan miqat yang ingin melakukan haji atau umrah adalah berihram dari miqat yang dilewati jika miqat ini satu rute, atau dari daerah yang sejajar miqat jika miqat tidak satu rute atau sedang berada dalam pesawat, dan dia tidak boleh melewati miqat yang telah ditentukan tanpa berihram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tatkala beliau menetapkan miqat-miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج أو العمرة، ومن كان دون ذلك فمهله من حيث أنشأ حتى أهل مكة يهلون من مكة

“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa berada lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat tersebut, maka tempat berihramnya adalah dimana dia berniat, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.” (Muttafaq ‘Alaih)

Hal yang wajib atas orang tersebut dan orang yang bersama dengannya adalah berihram umrah dari Qarnul Manazil yang sekarang dinamakan As-Sail al-Kabir karena inilah miqatnya. Oleh karena itu, ihram mereka dari Tan`im adalah salah, karena mereka melewati miqat tanpa berihram, dan umrah mereka hukumnya sah tapi setiap orang dari mereka wajib membayar dam untuk setiap umrah yang dilakukan dengan melewati miqat tanpa berihram padahal ingin umrah lalu dia berihram dari Tan`im karena mereka meninggalkan wajib umrah, yaitu dengan tidak berihram dari miqat.

Meninggalkan wajib umrah harus ditebus dengan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban untuk setiap umrahnya, atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Haram. Dia tunaikan sendiri pembayaran dam tersebut apabila masih hidup, dan apabila dia sudah meninggal, maka diambilkan dari harta warisannya jika dia mempunyai harta, namun jika dia tidak mempunyai harta maka salah seorang anak atau kerabatnya dianjurkan menyembelih damnya, dan insya Allah dengan amal ini dia akan mendapat pahala, karena hal itu merupakan utang si mayit.

Adapun umrah yang diniatkan orang ini di Makkah dan dia berihram untuk umrah dari Tan`im, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun dan dia telah melakukannya sesuai dengan yang disyariatkan karena orang yang berada di Makkah baik dia tinggal di sana atau pendatang dan dia tidak ingin menunaikan haji dan umrah kemudian muncul keinginannya untuk menunaikan umrah, maka dia berihram dari Tanah Halal yang terdekat, dan Tan`im adalah tanah halal yang paling dekat dari Tanah Haram.

Demikian juga orang yang datang ke Jeddah dari Riyadh atau tempat lain dan dia tidak ingin menunaikan haji atau umrah, kemudian muncul keinginannya untuk menunaikan haji atau umrah, maka miqatnya adalah Jeddah, sebagai tempat untuk mulai berihram. Perbuatannya meninggalkan ihram dari sana dan berihram dari Tan`im menyebabkannya wajib membayar dam, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam jawaban pertanyaan pertama; karena dia meninggalkan wajib umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'