Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang bepergian menahan diri (untuk tidak makan dan minum) jika telah sampai di tempatnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Bepergian Menahan Diri (Untuk Tidak Makan Dan Minum) Jika Telah Sampai Di Tempatnya

Pertanyaan

Jika ada orang tidak berpuasa karena dalam perjalanan, apakah setelah sampai di tempat tinggalnya, dia harus (kembali) menahan makan dan minum, ataukah tidak masalah jika dia ingin makan? Apa dalilnya?

Jawaban

Tidak berpuasa ketika melakukan perjalanan adalah rukhsah (keringanan) yang Allah berikan sebagai kemudahan bagi hamba-Nya. Jika penyebab rukhsah sudah tidak ada, maka secara otomatis rukhsah tersebut juga hilang. Orang yang tiba di daerahnya pada siang hari setelah melakukan perjalanan, maka dia wajib menahan diri (untuk tidak makan dan minum). Sebab, dia masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala ,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'