Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang bepergian ke negara lain, maka puasanya mengikuti negara itu

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Yang Bepergian Ke Negara Lain, Maka Puasanya Mengikuti Negara Itu

Pertanyaan

Ada permintaan fatwa yang dikirim melalui Syekh Utsman ash-Shalih dari sekelompok pelajar Saudi di luar Kerajaan (Arab Saudi) di Amerika dan negara lainnya. Di mana sebagian mereka mengikuti Mesir, Kuwait, dan negara lainnya untuk menentukan Idul Fitri di tahun ini pada hari Ahad. Sebagian lagi mengikuti negara Saudi dan negara-negara lainnya yang merayakan Idul Fitri pada hari Senin. Dari sinilah mereka menanyakan tentang hukum atas sikap mereka tersebut.

Jawaban

Pertanyaan ini memiliki keterkaitan dengan masalah perbedaan mathla’ (wilayah munculnya) hilal. Mengenai persoalan mempertimbangkan perbedaan mathla’ dan tidaknya dari segi hari raya, puasa dan sejenisnya yang termasuk hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan hilal, ini telah dibahas oleh Dewan Ulama Senior di salah satu pertemuan, dan mengeluarkan keputusan yang menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada dua pendapat:
Salah satunya mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Yang kedua tidak mempertimbangkannya, dalam arti bahwa kapan saja ditetapkan rukyatulhilal di suatu tempat, maka rukyat tersebut berlaku untuk semua negeri. Dan setiap kelompok mengambil dalil dari Alquran dan Sunah.

Bisa jadi dua kelompok ini mengambil dalil dari satu nas, hanya saja berbeda dalam memahami nas dan metode pengambilan kesimpulan dalilnya. Perbedaan dalam masalah ini tidak dikhawatirkan akan menimbulkan efek buruk. Agama Islam sudah berumur 14 abad, namun selama itu belum pernah diketahui bahwa telah terjadi penyatuan umat Islam dengan satu rukyat.

Karena setiap negara memiliki hak memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut sesuai dengan pendapat para ulamanya. Berhubung negara-negara yang ditempati oleh para pelajar yang bertanya bukanlah negara Islam, dan juga mereka merujuk pada negara Islam yang belum ditetapkan hari raya pada hari ahad, namun hari itu adalah hari terakhir dari bulan Ramadan, serta untuk menghindari perbedaan dalam hal ini dan berhati-hati dalam membebaskan tanggungan kewajiban, maka selayaknya siapa saja yang berbuka pada hari ahad supaya meng-qadha puasa.

Adapun orang yang mengikuti negara Saudi dalam berpuasa pada hari ahad dan merayakan hari raya pada hari senin, maka menurut kami tidak mengapa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'