Fiqih

Orang Yang Bepergian Bermakmum Kepada Orang Yang Menetap

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 20231 min read
Orang Yang Bepergian Bermakmum Kepada Orang Yang Menetap

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya bepergian dengan salah seorang sahabat dan kami mendatangi salah satu masjid pada waktu shalat Magrib dan kami pun shalat Magrib berjamaah secara utuh. Kemudian setelah itu, kami menemukan orang-jamaah kedua sedang melakukan shalat Magrib. Mereka ketinggalan shalat Magrib (dari jamaah pertama), dan dengan niat mengqasar shalat Isya kami shalat bersama mereka dan di saat imam bangkit untuk rakaat ketiga, kami mengucapkan salam dan setelah itu kami pergi. Pertanyaan saya: Apakah shalat kami sah atau kami harus tetap sujud dan menunggu hingga imam sujud dan mengucapkan salam kemudian kami mengucapkan salam bersamanya, dan apabila shalat kami tidak sah apa yang harus kami lakukan? Apakah kami harus mengqada shalat, berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast