pernikahan
Orang Tua Perempuan Mewajibkan Membayar Uang Jika Pernikahan Anak Perempuannya Dilaksanakan Di Luar Daerahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 2, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian penduduk daerah khususnya daerah Hijaz menyepakati kesepakatan yang mengikat yang mereka sebut tanggungan bersama. Kesepakatan ini terdiri dari beberapa syarat, di antaranya bahwa ketika dia akan menikahkan anak perempuannya dengan salah seorang lelaki dari luar daerah, maka dia harus membayar sejumlah uang berkisar antara dua ribu hingga lima ribu real dan mereka menyebutnya dengan "pemecah". Uang tersebut disimpan dalam Dana Bersama.
Dana Bersama ini juga menampung iuran tahunan sebagai dana simpanan mereka yang akan mereka gunaka jika salah satu di antara mereka semoga hal itu tidak terjadi mempunyai tanggungan uang untuk membayar denda atau dam dan semisalnya.
Dan sejumlah uang ini dibayar oleh wali wanita, baik diambil dari maharnya maupun dari miliknya sendiri, dan kadang-kadang dibebankan kepada suami untuk membayarnya di samping maskawin, pakaian, perhiasan dan lainnya meskipun lelaki tersebut adalah orang fakir.
Jika ada sebagian yang enggan membayar sejumlah uang yang disepakati bersama karena pernikahan tersebut dilakukan diluar daerah dengan sebab apapun, baik karena adanya kesulitan atau sebab kebersamaan yang lain, maka hal itu akan menimbulkan hal-hal di bawah ini :
1. Memutus hubungan persaudaraan di antara mereka dan kadang-kadang dapat memutus perdamaian jika tidak terpenuhi haknya.
2. Terputus haknya dalam mendapat bagian dari Dana Bersama jika sebelumnya dia telah membayar terhadap dana tersebut.
3. Mereka tidak menanggung beban bersamanya begitu juga dia tidak menanggung beban bersama mereka, dalam keadaan apapun.
4. Jika sebab tidak membayarnya adalah karena adanya perselisihan antara dia dan salah satu kelompok, maka kelompok tersebut harus mengkaji sebab perselisihan itu.
Hukuman untuk orang yang bersalah adalah dengan cara menyembelih beberapa ekor kambing dan diberikan kepada orang yang disalahkan untuk menyenangkannya. Dan jika tidak terdapat sebab-sebab yang menghalanginya untuk membayar sejumlah uang tersebut yang menimbulkan konsekwensi seperti tersebut di atas, maka ia dihadapkan pada dua pilihan apakah ia tunduk untuk membayar sejumlah uang itu atau tetap hidup terkucil selama hidupnya.
Pertanyaan : A. Apa hukum mengambil sejumlah uang tersebut dari wali wanita atau dari suami dan menyimpannya dalam Dana Bersama?
B. Kita ketahui bahwa hukuman untuk yang bersalah dengan cara menyembelih beberapa kambing adalah hal yang batil bertentangan dengan hukum Allah, meskipun menyebutnya dengan nama perdamaian, karena sesungguhnya dia berhukum pada Thaghut (penguasa selain Allah).
Tetapi bagaimana bisa memperbaiki hubungan baik antara keduanya jika hal ini hanya diselesaikan dengan perkataan yang buruk yang dilontarkan salah satu di antara mereka kepada yang lain, dan mereka tidak suka membawa perkara ini kepada pengadilan karena kadangkala pengadilan menghukumnya dengan penjara. Hal ini membuat mereka tidak rela karena menyebabkan timbul masalah lain yang lebih besar dari apa yang telah terjadi.