Muamalah semacam itu boleh-boleh saja. Karena pada dasarnya uang yang diberikan kepada pemilik toko itu adalah titipan yang dapat dipotong, saat anak-anak orang yang menitipkan uang itu membeli kebutuhan mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.