Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang tua membelanjakan harta yang telah dihadiahkan untuk anak mereka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka

Pertanyaan

Apakah orang tua boleh membelanjakan harta yang telah dihadiahkan untuk anak-anak mereka, baik harta tersebut berupa aset maupun uang?

Jawaban

Hal itu boleh dilakukan jika memang diperlukan, selama tidak merugikan anak. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

“Sesungguhnya makanan terbaik untuk kalian makan adalah yang berasal hasil dari hasil usaha kalian sendiri, dan anak-anak merupakan hasil usaha kalian juga.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'