Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang shalat menyibukkan diri dengan lelucon dan sejenisnya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Shalat Menyibukkan Diri Dengan Lelucon Dan Sejenisnya

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang sedang shalat sibuk dengan lelucon dan sejenisnya secara sengaja, bahkan sampai-sampai di antara mereka ada yang meletakkan radio kaset bacaan Al-Quran di depannya. Apa nasehat Anda. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Tidak boleh menganggu orang shalat dengan perkataan dan lainnya, bahkan orang yang membaca Al-Quran tidak boleh meninggikan suaranya agar tidak terganggu orang yang sedang shalat di sampingnya.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa`id radhiyallahu `anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

ألا إن كلكم مناج ربه، فلا يؤذي بعضكم بعضًا، ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة

“Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian ini bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan saling meninggikan suara dalam membaca al-Quran”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'