Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang (setelah shalat) berjabat tangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang (Setelah Shalat) Berjabat Tangan

Pertanyaan

Saya bertemu dengan saudara saya sesama Muslim sebelum shalat lalu saya berjabatan tangan dengannya. Ketika waktu shalat masuk, kami pun shalat berjemaah. Setelah kami keluar dari masjid, saya mengucapkan salam dan berjabat tangan dengannya untuk kedua kali. Apakah berjabat tangan kedua di luar masjid tersebut termasuk bidah?

Jawaban

Anda tidak masalah (boleh) melakukan hal itu jika kalian berdua hendak berpisah setelah shalat karena mengucapkan salam antara sesama Muslim itu disyariatkan ketika bertemu dan berpisah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'