Segala puji bagi Allah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada syarat seorang khatib Jumat sekaligus menjadi imam shalat Jumat, karena tidak adanya nas yang mewajibkan itu.
Madzhab Malikiyah memiliki pendapat yang berbeda, mereka memberikan syarat seorang khatib Jumat sekaligus menjadi imam shalat Jumat, dengan alasan bahwa khutbah tergabung dengan shalat, sehingga tidak boleh membagi dua imam dengan sengaja kecuali ada uzur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.