Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang selain khatib jumat menjadi imam shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Selain Khatib Jumat Menjadi Imam Shalat Jumat

Pertanyaan

Apakah boleh seseorang melaksanakan khutbah Jumat, kemudian yang lain menjadi imam?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada syarat seorang khatib Jumat sekaligus menjadi imam shalat Jumat, karena tidak adanya nas yang mewajibkan itu.

Madzhab Malikiyah memiliki pendapat yang berbeda, mereka memberikan syarat seorang khatib Jumat sekaligus menjadi imam shalat Jumat, dengan alasan bahwa khutbah tergabung dengan shalat, sehingga tidak boleh membagi dua imam dengan sengaja kecuali ada uzur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'