Setelah melakukan pengkajian, maka lembaga fatwa menjawab bahwa apabila orang sakit tersebut lupa akan yang ada di sekitarnya lantaran lanjut usia dan pikun, lalu meninggal dalam keadaan tersebut, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya. Anda juga tidak perlu melakukan apa pun. Sebab dengan hilang akalnya, maka hilang pula taklif (beban kewajiban) atasnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.