Istri saya menderita penyakit gula yang terkadang membuatnya tidak sadarkan diri. Para dokter yang merawatnya, yaitu dua dokter wanita muslimah, menyatakan bahwa dia tidak mampu berpuasa dan menunaikan haji.
Syaikh yang terhormat, istri saya tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan lalu karena sakit dan hamil, yang akhirnya keguguran.
Pertanyaan: Bagaimana hukum yang terkait ketidakmampuan istri saya untuk berpuasa dan pasca keguguran? Bagaimana hukum yang terkait ketidakmampuannya untuk menunaikan haji, mengingat dia belum pernah menunaikan haji wajib?
Selain itu, saat ini istri saya sedang hamil dan diprediksi akan melahirkan pada akhir bulan Sya'ban. Bagaimana hukumnya terkait puasa Ramadan tahun ini?
Para dokter yang merawatnya tetap tidak mengizinkannya berpuasa untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berilah kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Pertama, jika kondisi istri Anda yang sedang sakit itu memang seperti yang disebutkan, maka dia wajib memberi makan orang miskin sebanyak setengah sha’ makanan pokok setempat, dikalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Kedua, jika dia tidak mampu menjalankan ibadah haji, maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain untuk menunaikan haji dan umrah atas namanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.