Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang sakit yang tidak kuat puasa ramadhan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Sakit Yang Tidak Kuat Puasa Ramadhan

Pertanyaan

Ada seseorang yang mengidap penyakit tuberkulosis (TBC) dan kesulitan berpuasa di bulan Ramadhan. Dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan yang lalu. Apakah dia wajib membayar fidyah, atau tidak? Perlu diketahui bahwa sepertinya kecil kemungkinannya untuk sembuh, karena dia hanya mendapat pengobatan dalam waktu singkat. Hanya satu bulan dia keluar dari rumahnya, dari desa menuju kota, namun dia merasa kesulitan berada di kota dan dia pun kembali.

Jawaban

Jika orang yang sakit itu tidak kuat melakukan puasa Ramadhan dan kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka kewajiban berpuasa telah gugur dari dirinya. Dia wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari dengan ukuran setengah sha’ gandum, kurma, beras, atau makanan pokok lain yang biasa dimakan oleh keluarganya sesuai kemampuan. Sama seperti lelaki atau wanita lanjut usia yang sulit melakukan ibadah puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'