Bapak saya meninggal sekitar dua puluh tahun yang lalu semoga Allah merahmatinya karena sakit yang dideritanya dalam waktu lama. Akhirnya, penyakitnya ini semakin bertambah parah hingga membuat selalu merasa haus dengan intensitas tinggi. Sebentar-sebentar dia minum air namun tidak pernah merasa puas.
Kami membatasi air yang dia minum sebanyak satu gelas setiap lima menit. Sebab, jika kami memberinya lebih dari itu pun dia akan meminumnya karena kehausan yang parah. Ketua Mufti yang terhormat, penjelasan di atas dimaksudkan untuk menerangkan keadaan bahwa ayah saya tidak mampu berpuasa.
Pada periode sakitnya, bulan Ramadan datang dan dia berpuasa empat belas hari dengan susah payah dan lelah. Saat tiba waktu berbuka, keadaannya menyedihkan karena parahnya rasa lapar dan haus yang dirasakannya. Akhirnya dia tidak mampu melanjutkan puasa untuk hari-hari yang tersisa di bulan itu, yaitu enam belas hari.
Kemudian penyakitnya bertambah parah dari hari ke hari hingga membuatnya sangat kurus. Ketika bulan puasa datang untuk tahun kedua, penyakitnya terus berlanjut dan membuatnya tidak berpuasa sebulan penuh. Pasca Ramadan pun penyakitnya sama parah seperti sebelumnya, dan berlanjut hingga tiga bulan berikutnya.
Hingga akhirnya, dia meninggal dunia semoga Allah merahmati dan memasukkannya ke surga yang luas. Jadi, dia punya utang puasa satu bulan enam belas hari, atau empat puluh enam hari. Saya bertanya kepada beberapa ulama, mereka memfatwakan bahwa tidak ada kewajiban bagi ayah saya yang sakit dan berujung kepada kematiannya.
Saya juga pernah mendengar beberapa orang ulama melalui radio Arab Saudi yang memiliki beberapa pendapat mengenai masalah ini dan berbeda dari apa yang pernah saya dengar sebelumnya. Saya ingin melepaskan ayah saya dari tanggungan kewajiban dan melakukan apa pun yang diwajibkan oleh syariat Islam yang agung.
Oleh karena itu, saya perlu meminta pendapat Anda. Saya mengharapkan jawaban secara tertulis. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jasa Anda kepada kami. Mudah-mudahan Allah membimbing Anda dalam menyebarkan kebaikan dan memberi cahaya pada jalan umat Islam.
Jika ayah saya terbebani kewajiban fidyah, saya berharap Anda dapat menjelaskannya beserta kriterianya. Apakah boleh mengirimkan fidyah tersebut kepada pihak-pihak yang memerlukan, misalnya ke yayasan-yayasan amal? Jika dia mempunyai utang puasa, apakah boleh bagi semua anak-anaknya, termasuk saya, dan orang-orang lain yang bersedia, untuk mengqada dan membagi jumlah hari ini?
Apakah setiap orang menentukan jumlah tertentu, atau dibagi secara merata? Ataukah dia terbebas dari segala kewajiban? Walau bagaimana pun, pendapat yang benar adalah milik Allah, lalu pendapat Anda tentang masalah ini. Kami menunggu jawaban tertulis dari Anda. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan ketentraman.
Jika masalahnya seperti yang disebutkan, yaitu parahnya penyakit ayah Anda hingga membuatnya meninggal dunia dan selama sakitnya dia tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan hingga ajal menjemputnya, maka tidak ada kewajiban apa pun yang dibebankan kepada ayah Anda, tidak wajib qadha dan tidak wajib kafarat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.