Fiqih
Orang-orang Yang Bepergian Berniat Untuk Menetap, Apakah Mereka Mendapat Rukhshah Safar?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami para guru pergi keluar dari rumah kami sebelum fajar pada hari Sabtu dan kembali sebelum Asar pada Rabu dengan jarak 200 Km. Kami telah mengambil tempat tinggal di dekat tempat kerja kami di mana kami menetap di sana antara Sabtu dan Rabu. Pertanyaan: Apakah kami mendapat rukhshah safar?