Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang-orang yang bepergian berniat untuk menetap, apakah mereka mendapat rukhshah safar?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang-orang Yang Bepergian Berniat Untuk Menetap, Apakah Mereka Mendapat Rukhshah Safar?

Pertanyaan

Kami para guru pergi keluar dari rumah kami sebelum fajar pada hari Sabtu dan kembali sebelum Asar pada Rabu dengan jarak 200 Km. Kami telah mengambil tempat tinggal di dekat tempat kerja kami di mana kami menetap di sana antara Sabtu dan Rabu. Pertanyaan: Apakah kami mendapat rukhshah safar?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda bepergian dari tempat tinggal Anda ke daerah di mana tempat Anda bekerja dengan niat menetap di sana dari Sabtu pagi sampai setelah shalat Zuhur pada hari Rabu, Anda tidak mendapat rukhshah safar karena masa menetap Anda lebih dari empat hari, hukum status Anda adalah sebagai penduduk setempat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'