Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda bepergian dari tempat tinggal Anda ke daerah di mana tempat Anda bekerja dengan niat menetap di sana dari Sabtu pagi sampai setelah shalat Zuhur pada hari Rabu, Anda tidak mendapat rukhshah safar karena masa menetap Anda lebih dari empat hari, hukum status Anda adalah sebagai penduduk setempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .