Orang-orang Muslim tidak boleh menghadiri pesta yang diadakan orang-orang Musyrik ketika merayakan pernikahan anak-anak putri mereka dan semacamnya. Hal tersebut membuat mereka merasa mendapatkan dukungan dan menganggap orang-orang Muslim yang hadir setuju dengan kekafiran mereka kepada Allah dan penolakan terhadap Islam, agama satu-satunya yang diterima oleh Allah.
Mengenai hal ini Anda dapat merujuk kepada buku karya Syeikh Islam Ahmad Ibnu Taimiyah rahimahullah yang berjudul Iqtidha’u ash-Shirath al-Mustaqim. Dalam buku tersebut dia memaparkan permasalahan ini dan permasalahan-permasalahan lain yang sejenis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.