Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang-orang berpandangan bahwa orang yang meninggal tanpa meninggalkan wasiat itu tidak bisa berbincang dengan sesama orang mati, benarkah?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang-orang Berpandangan Bahwa Orang Yang Meninggal Tanpa Meninggalkan Wasiat Itu Tidak Bisa Berbincang Dengan Sesama Orang Mati, Benarkah?

Pertanyaan

Orang-orang berpandangan bahwa orang yang mati tanpa meninggalkan wasiat itu tidak bisa berbincang dengan sesama orang mati. Benarkah demikian?

Jawaban

Pandangan demikian adalah keyakinan sesat yang tidak mempunyai dasar agama. Berwasiat dengan suatu bagian dari harta, yang setelah kematian orang itu dipergunakan untuk amal-amal kebaikan, agar orang yang berwasiat ini mendapat pahala setelah dia meninggal merupakan amalan sunah dan bukan wajib Sehingga barangsiapa mengerjakannya maka dia mendapat pahala, dan barangsiapa meninggalkannya maka dia tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.