Jika permasalahannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka anak-anak yang telah masuk Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir.
Dasar bagi hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir juga tidak mewarisi orang Muslim.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.