Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang muslim melayani orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Muslim Melayani Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh melayani non-muslim? Jika dibolehkan, apakah menghidangkan makanan kepada non-muslim siang hari bulan Ramadhan juga dibolehkan?

Jawaban

Islam adalah agama yang toleran dan mudah, juga agama yang adil. Hukum orang muslim yang menghidangkan makanan bagi orang kafir tergantung tujuannya. Jika tujuan tersebut diperkenankan oleh syariat seperti mewujudkan keharmonisan di antara keduanya, mengajaknya ke dalam Islam, serta menyelamatkan dari kesesatan, maka ini adalah tujuan yang mulia. Di antara kaidah-kaidah yang ditetapkan syariah adalah (setiap perantara tergantung tujuannya). Jika tujuan itu wajib, maka perantaranya juga ikut wajib. Namun, jika tujuan itu haram, maka perantaranya juga diharamkan. Seperti itulah.

Jika maksud dari pelayanan itu bukan untuk tujuan syar’i, jangan dilakukan. Ini hanya berlaku untuk pelayanan yang dibolehkan, tetapi jika melayani makanan atau minuman yang diharamkan seperti daging babi dan minuman keras, maka hal ini tidak boleh. Sebab, itu adalah kedurhakaan kepada Allah dan ketaatan dalam perbuatan maksiat. Itu juga berarti lebih memprioritaskan hak mereka daripada Allah.

Sudah seharusnya seorang muslim berpegang teguh pada agamanya. Adapun menghidangkan makanan di siang hari bulan Ramadhan sangat tidak dibolehkan, karena termasuk membantu mereka terhadap yang diharamkan Allah. Sebagaimana diketahui dari syariat yang suci, bahwa orang kafir juga diperintahkan menjalankan semua pokok dan cabang syariat.

Tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk bagian pokok dalam Islam, dan orang kafir juga wajib menjalankan puasa dengan memenuhi syarat sahnya, yaitu masuk Islam. Seorang muslim tidak boleh membantu meninggalkan hal yang telah diwajibkan Allah kepada mereka. Sebagaimana tidak dibolehkan melayani mereka, apalagi ada unsur pelecehan dan penghinaan, seperti menghidangkan makanan (di bulan Ramadhan), dan lain sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'