Orang yang meninggal dunia saat shalat, wajib dimandikan dan dikafani sebelum dikuburkan, karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan jenazahnya tidak wajib dimandikan.
Adapun orang yang mati syahid dalam peperangan, jenazahnya tidak dimandikan, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan menyalati para syuhada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.