Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang kota menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang dari desa belum sampai pasar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa, Dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang Dari Desa Belum Sampai Pasar

Pertanyaan

Apa hukumnya orang kota menjualkan barang pedagang desa dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai pasar?

Jawaban

Orang kota tidak boleh menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai ke pasar. Rombongan dagang adalah orang-orang yang datang dari desa dengan barang dagangannya untuk dijual di pasar kota. Lalu, ada orang yang mencegat mereka sebelum sampai di pasar dan membeli barang mereka dengan harga murah, kemudian dia jual di pasar (dengan harga yang lebih tinggi). Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تلقوا الركبان، ولا يبع حاضر لباد

“Janganlah kalian mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya, dan janganlah orang kota menjualkan barang untuk orang desa.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.