Kewajiban ibu Anda adalah menunaikan haji dengan dirinya sendiri jika telah memiliki mampu dari segi finansial. Kebutaan tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan haji dengan dirinya sendiri. Dia tidak dibolehkan untuk mewakilkan haji kepada orang lain, sesuai dengan firman Allah `Azza wa Jalla,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.