Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

operasi kecantikan (operasi plastik)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Operasi Kecantikan (Operasi Plastik)

Pertanyaan

Bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam? Hal ini karena ada seorang remaja belia yang ingin mengoperasi cacat di wajahnya. Cacat ini membuatnya cenderung tertutup dan enggan untuk menikah. Jika dia melakukan operasi plastik untuk memperbaiki hidungnya, niscaya kondisi psikologinya akan menjadi lebih baik dan dia berani menghadapi lingkungan dengan tanpa rasa malu, mampu menjalankan dakwah kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan mental yang lebih baik, dan insyaAllah akan segera menikah. Apakah melakukan operasi plastik untuk memperkecil hidung dari bentuk asli sejak lahir hukumnya haram atau halal setelah mempertimbangkan kondisi psikologis yang telah kami jelaskan tadi?

Jawaban

Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'