Segala puji hanya bagi Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad penutup para Nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Yang terhotmat Mufti dari Direktur Pusat Dakwah dan Bimbingan di provinsi Jeddah dengan nomor surat 798/9/20/C, tanggal 12/10/1420 H, berikut dengan surat tambahan tentang permohonan fatwa dari Ketua Dewan Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar di provinsi Jeddah, serta berkas yang diajukan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior bernomor 2515 tanggal 24/4/1421 H. Pertanyaan yang diajukan tersebut berbunyi:
Kami lampirkan di sini sebuah brosur kedokteran yang ditemukan dalam salah satu obat yang dijual di berbagai apotik Jeddah bernama Solcoseryl . Komposisi pertama yang ada dalam obat tersebut ternyata disarikan dari darah yang murni dari protein sebesar 5%. Anda pasti juga sudah mengetahui bahwa darah itu hukumnya haram sebagaimana firman Allah Ta'ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." (QS. Al-Maadiah: 3) Hingga akhir ayat.
Kami berharap Anda menelaah dan memaparkan masalah ini ke Komite Fatwa Tetap untuk mengetahui pandangan syariat Islam tentang hal ini. Selain itu dimohon juga untuk menyampaikan jawaban pihak Komite kepada kami.
Setelah melakukan pengkajian, pihak Komite menjawab bahwa setelah merujuk kepada para ahli di bidang ini maka ternyata obat yang bernama Solcoseryl tersebut memang disarikan dari darah yang murni dari protein seperti yang dijelaskan oleh penanya. Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh berobat dengan menggunakan obat tersebut berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن الله أنزل الداء والدواء، وجعل لكل داء دواء، فتداووا ولا تداووا بالمحرم
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dia juga menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan derajat hasan. Hadis itu juga didukung oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam kitab Sunan, beliau berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الدواء الخبيث
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang menjijikkan.” Sanad hadits ini kuat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.