Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

niat imam mencakup niat makmum laki-laki dan perempuan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Niat Imam Mencakup Niat Makmum Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan

Jawaban

Niat imam untuk berjamaah sudah mewakili laki-laki dan perempuan yang shalat di belakangnya. Tidak ada keharusan mengkhususkan niat berjamaah bagi mereka, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal demikian.

Dahulu mereka shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa beliau mengkhusukan niat berjamaah untuk mereka.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'